Postingan

Tantangan dan Peluang Implementasi Permenkes No. 65 Tahun 2016 di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)

 Pendahuluan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 65 Tahun 2016 mengatur tentang standar pelayanan kefarmasian di fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Puskesmas, klinik, dan praktik mandiri. Tujuannya adalah menjamin mutu dan keamanan pelayanan kefarmasian dalam mendukung pelayanan kesehatan masyarakat. Tantangan Implementasi 1. Sumber Daya Manusia Terbatas Banyak FKTP, terutama di daerah terpencil, masih kekurangan tenaga apoteker yang kompeten. Ini berdampak pada pelaksanaan standar pelayanan kefarmasian secara optimal. 2. Fasilitas dan Sarana Prasarana Kurang Memadai Beberapa FKTP belum memiliki ruang farmasi, sistem penyimpanan obat yang sesuai, serta belum menerapkan sistem informasi farmasi secara baik. 3. Pemahaman dan Komitmen Manajemen FKTP Tidak semua pimpinan FKTP memahami pentingnya standar pelayanan kefarmasian. Hal ini bisa menyebabkan kurangnya dukungan dalam implementasi Permenkes tersebut. 4. Koordinas...

Etika dan Hukum dalam Pengelolaan Rekam Medis Analisis Permenkes No. 45 Tahun 2015

1. Aspek Hukum dalam Pengelolaan Rekam  Medis Kepemilikan dan Hak Akses Rekam medis adalah dokumen yang berisi catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain kepada pasien pada sarana pelayanan kesehatan. Isi rekam medis adalah milik pasien, sedangkan dokumen rekam medis (fisiknya) adalah milik fasilitas pelayanan kesehatan. Pasien atau pihak yang diberi kuasa berhak mendapatkan salinan rekam medis setelah memenuhi prosedur yang ditetapkan. Kerahasiaan dan Pengungkapan Informasi dalam rekam medis harus dijaga kerahasiaannya oleh tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan. Pengungkapan informasi rekam medis hanya dapat dilakukan dengan persetujuan tertulis pasien atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penggunaan rekam medis untuk kepentingan pendidikan dan penelitian tidak memerlukan persetujuan pasien jika dilakukan untuk kepentingan negara. Penyimpanan dan Penghancuran Rekam medis harus dis...